Tugas Soft Skill
Otonomi Daerah
Nama : Afif Haikal
Kelas : 2DB04
NPM : 30113288
OTONOMI
DAERAH
Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi
dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.
Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi
daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan
globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan
yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah
masing-masing.
Dasar
hukum
- · Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- · Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- · Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- · UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- · UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut
Para Ahli
Beberapa pendapat
ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
1) F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak
dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2) Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai
makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang
terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
3) Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak
mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah
pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa
otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah
nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu
pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah
dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber
sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa
dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat
inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya
kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah,
karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan
kebutuhan setempat.
Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah
wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian,
hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan
urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih
bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan
dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan
kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap
menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada
kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam
kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah
dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa
otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan
otonomi daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah
sebagai berikut:
- · Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- · Pengembangan kehidupan demokrasi.
- · Keadilan nasional.
- · Pemerataan wilayah daerah.
- · Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- · Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- · Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual,
Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik,
tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui
tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan
demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Perwujudan tujuan
administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah
adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber
keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai
indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pelaksanaan
otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi
daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki
kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah
daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah
diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah sehingga
digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Selanjutnya,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini
telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan
kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan perundang-undangan.
KELEBIHAN
DAN KEKURANGAN OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah dalam
sejarah Indonesia bukanlah hal yang baru. Dalam perundang-undangan, otonomi
daerah telah diatur sejak masa Orde Baru yaitu dalam Undang-Undang No. 5 tahun
1974 tantang pokok-pokok pemenrintahan daerah (1). Tetapi pada prakteknya,
otonomi daerah tidak pernah dilaksanakan, pemerintah pusat tetap menjalankan
desentralisasi dalam hubungan antara pusat dan daerah.
Setelahnya runtuhnya
Orde Baru, pemerintahan baru di bawah pimpinan Presiden Habibie mendapatkan
tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan kepada
beberapa pilihan menyangkut hubungan pusat dan daerah. Pertama, pemerintah
pusat memberikan otonomi kepada daerah. Kedua, pembentukan negara federal dan
ketiga, membuat pemerintah daerah sebagai agen murni pemerintah daerah (2).
Digagasnya otonomi
daerah ini tentunya tidak terlepas dari keinginan untuk pemerataan pembangunan
di daerah-daerah seluruh Indonesia, tetapi tentu saja ini tidak terlepas dari
kelemahan dan kelebihan yang dimiliki sistem otonomi daerah ini. Berikut adalah
kelebihan dan kelemahan otonomi daerah yang dapat dihimpun oleh penulis sebagai
berikut:
Kelebihan
·
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di
pusat pemerintahan Dalam menghadapi masalah yang amat
mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu
menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
·
Dalam sistem desentralisasi, dpat
diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna
bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih
muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
·
Dengan adanya desentralisasi
territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal
yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara.
Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara,
sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan
oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
·
Mengurangi kemungkinan
kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
·
Dari segi psikolagis, desentralisasi
dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
Kekurangan
Di
samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kekurangan
sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini:
·
Karena besarnya organ-organ pemerintahan
maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
·
Keseimbangan dan keserasian antara
bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
·
Khusus mengenai desentralisasi
teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau
provinsialisme.
·
Keputusan yang diambil memerlukan waktu
yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
·
Dalam penyelenggaraan desentralisasi,
diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau
uniformitas dan kesederhanaan.
Kesimpulan
Dari beberapa pengertian otonomi daerah, saya dapat
menyimpulkan, jika dilihat secara umum definisi yang diberikan oleh para ahli atau
pakar mengenai otonomi daerah memiliki kesamaan satu sama lain. Maka apabila
seluruh pengertian tersebut dirangkum, maka akan tampak unsur-unsur sebagai
berikut:
·
adanya kewenangan
atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus atau
mengatur sendiri daerahnya.
·
kebebasan atau
kewenangan tersebut, merupakan pemberian dari pemerintah pusat dan karenanya
harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau secara
nasional.
·
Kebebasan atau
kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
bertujuan untuk kemudahan pemanfaatan potensi lokal dalam rangka
mensejahterakan masyarakat.
Adapun perubahan peraturan
perundang-undangan mengenai otonomi daerah dilakukan untuk menyesuaikan
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan dinamika
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan
perubahan tersebut akan terjadi lagi di masa-masa yang akan datang dalam rangka
penyempurnaan pengaturan atau ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia.
Sumber :
·
Pengertian Otonomi Daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
·
Konsiderans
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar