Selasa, 05 Mei 2015

Cornering

CORNERING

Pengertian Cornering


Cornering adalah suatu teknik memacu motor di tikungan dengan memiringkan motor dan menurunkan satu kaki (merebahkan motor), Menikung Secara sederhana (cornering/turning) dapat didefinisikan sebagai “membelokkan kendaraan ke arah yang dituju”. Bisa kiri atau kanan. Bisa akibat tikungan atau sekedar menghindari kendaraan atau benda tertentu di jalan. Namun demikian, dalam dunia otomotif ada perbedaan antara gaya menikung pada mobil dan motor.


            menikung adalah sebuah aspek dasar dari riding skill yang memang seharusnya dikuasi oleh setiap pengendara roda dua. Jadi bukan soal gaya gayaan atau action semata. Didalamnya termasuk ada braking skill, body position, focus and concentration, dsb, oleh karna itu jangan hanya sekedar menikung tetapi harus memahami terlebih dahulu agar tidak celaka.

Persiapan/Prepare Cornering

            Untuk melakukan cornering yang aman jangan lupa menggunakan peralatan keamanan, jangan sampai cornering atau touring cuma pake kolor dan sendal, mari kita bahas apa saja yang kita perlukan saat cornering.

1. Helm
Pakailah Helm yang layak dan telah teruji ketahan nya, helm full face jauh lebih baik daripada half face dari segi keamanan. Gunakanlah helm yang nyaman dan tidak menyiksa kepala anda, pastikan lubang ventilasi cukup sehingga anda tidak merasa panas pada saat menggunakanya. Untuk kriteria helm layak mungkin semua orang juga sudah tau, yang berstandrad DOT, SNI, Snell, Dsb.


(Contoh Helm FullFace dan berstandar internasional, dan sering dipakai untuk ajang balap.)

2. Gloves

Buat yang satu ini nampaknya memang ada beberapa orang yg kurang suka menggunakannya untuk dipakai harian, tapi sebaiknya mulailah belajar untuk menggunakannya setiap hari dalam kondisi apapun pada saat berkendara, sarung tangan ini kan tidak terlalu mahal dan mudah mendapatkannya, cobalah mencari bahan kulit dan jgn bahan kain untuk proteksi yang lebih baik.


(Contoh Gloves yang dipakai untuk keperluan balap, karna melindungi hingga pergelangan tangan)

3. Shoes

Riding Shoes jauh lebih baik daripada sepatu harian biasa, tetapi dengan menggunakan sepatu sehari hari pun masih jauh lebih baik dibanding menggunakan sandal.


(Contoh sepatu balap yang melindungi kaki kita dan mempermudah dalam shift gear serta tidak menggunakan tali yang membuat risih serta tersangkut pada step motor, dan banyak pula ukuran dari yang sedang hingga tinggi sampai menutupi lutut kaki.)

4. Jacket

Buat jaket ini sekarang udah banyak riding jacket yang cukup murmer kok, mulailah memakai jacket setiap riding guys, selain melindungi dari sengatan matahari, jaket juga bertugas untuk melindungi badan anda apabila terjadi kecelakaan.

(jaket sangat berperan penting apabila bikers jatuh dari kendaraan, berfungsi meminimalkan gesekan pada aspal jalan.)

5. Pants

Riding Pants memang harganya masih termasuk mahal. Gunakanlah celana yang sekiranya dapat melindungi bagian bawah tubuh anda dengan baik. Usahakanlah hindari pemakaian celana pendek pada saat riding guys.

(Celana jeans adalah pilihan tepat, karna setiap orang pasti punya celana tersebut dan usahakan yang panjang.)

6. Knee or elbow Protector

Pelindung lutut dan sikut ini sekarang harganya sudah cukup terjangkau kok. Yakinkan untuk menggunakanya guys apabila merasa perlu.

(dekker sangat perlu karna berfungsi untuk menahan gesekan antara lutut dengan aspal pada saat knee down.)


Checking Kendaraan Sebelum Cornering


·        Cek Tekanan BAN

Pastikan jangan terlalu keras and jangan terlalu empuk, untuk depan bisa 26-28 psi, belakang bisa 28-32 Psi, karna efek dari tekanan ban yang tidak sesuai, membuat handling ban tidak sempurna dan menyebabkan hilangnya kestabilan pada saat merebah.

·        Cek Isi Tangki/Bahan Bakar

Hal utama yaitu bahan bakar, selalu cek bahan bakar agar tidak repot mundar-mandir pom bensin

·        Cek Rem

Berfungsi dengan baik atau tidak, kalo ragu sebaiknya urungkan niat cornering, karna rem sangat berperan penting dan bersifat krusial pada saat cornering.

·        Cek Lampu Depan

Nyalah atau tidak, karna lampu depan sebagai alat penerangan agar terhindar dari lubang-lubang jalan, jalan basah, yang mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, terutama pada malam hari, karna cornering yang biasa saya lakukan pada malam hari.

·        Cek NYALI

Sudah siap apa belum ? kalau belum, mending duduk manis sambil ngopi dan nonton aksi-aksi cornering bikers lainnya, dan bisa memperhatikan gaya/teknik yang mereka gunakan, biasanya si habis ngopi liat bikers lain pada turun lama-lama kita panas sendiri dan pasti kita turun juga.

            Jika semua persiapan sudah terlaksanakan jangan lupa untuk berdoa menurut keyakinan masing-masing agar kita terhindar dari kejadian-kejadian yang kita tidak inginkan, so... jaga emosi dan tetap SAFETY RIDING.

Teknik Cornering

KONSEP BODY POSITION IN CORNERING

            Sesuai masukan dari teman-teman Bikers lainnya posisi badan di tikungan jika memang ingin sukses melahap tikungan hal yang harus kita lakukan adalah sering-sering belajar dari sumber-sumber atau para ahli dalam balap sirkuit, lalu kita harus mencoba serta berevaluasi pada diri kita akan hasil yang kita peroleh selama melibas tiap-tiap tikungan.
            Setiap rider bisa saja mengadaptasi gaya menikung sesuai postur tubuh ataupun seleranya masing-masing. Misalnya seperti yang ditunjukan oleh gambar populer yang banyak ditemukan diberbagai forum cornering lovers, sebagai berikut:


Foto ilustrasi diatas menjelaskan tentang berbagai type Body position yang bisa diterapkan saat cornering. Semuanya bagus dan tak ada yang salah. Hanya saja setiap posisi memiliki karakteristik masing-masing terkait Perbedaan derajat kemiringan rider VS derajat kemiringan motor (lean angle) yang mempengaruhi center of gravity atau titik pusat keseimbangan di tikungan.

            Singkatnya begini, saat kita mencoba merebah/menikung (anggap aja kekiri), ada dua gaya/kekuatan yang saling tarik menarik dan menciptakan titik keseimbangan motor sehingga motor bisa tetap berdiri. Yg pertama adalah gaya gravitasi yang menarik motor kebawah (kearah dalam tikungan). Yang kedua adalah gaya sentrifugal atau inertia yang menarik motor ke arah berlawanan (ke kanan/luar tikungan). Bayangkan saat kita jadi penumpang bis ugal-ugalan yang belok tajem ke kiri, badan kita justru seakan tertarik berlawanan dg arah tikungan kan? Nah itulah efek inertia atau centrifugal force.

            Gaya sentrifugal semakin besar seiring kecepatan. Makanya semakin kenceng motor, semakin berat/susah direbahinnya. Semakin pelan motor semakin gampang dimiringin. Nah kalo pelan banget? ya gubrak jatoh ke tanah….karena gaya sentrifugalnya kurang, kalah sama gaya gravitasi, hehe. Makanya untuk bisa kneedown diperlukan speed yang cukup di tikungan, supaya gaya sentrifugal nya cukup unutuk menjaga motor bertahan gak ambruk di tikungan walau ‘ditarik’ bobot badan dan gravitasi.

Dari gambar body positioning diatas, ada prinsip penting yang bisa kita simpulkan yaitu:

1. Rider dan Motor merupakan satu kesatuan yang memiliki satu titik tengah keseimbangan (center of gravity). Saat menikung, posisi badan pengendara akan mempengaruhi titik keseimbangan keseluruhan

2. Posisi badan yang tegak/menjauh dari tikungan (contoh gbr no 2) secara otomatis akan memaksa motor menjadi lebih miring untuk mempertahankan titik tengah keseimbangan (center of gravity). Sebaliknya, posisi badan yang lebih turun/menggantung ke arah dalam tikungan (no 3) akan membuat motor lebih tegak untuk menyeimbangkan center of gravity. Bisa terlihat jelas dari perbandingan kemiringan motor pada gaya menikung NO 2 vs NO 3.

3. Posisi badan hanging off (badan lebih rendah/condong ketikungan) dianggap lebih aman dan menguntungkan karena membuat motor tidak terlalu miring. Motor yang lebih tegak membuat permukaan/tapak ban yang menempel dengan aspal masih banyak. Sehingga mengurangi resiko hilang grip/low side. Dalam situasi race, ini menguntungkan karena motor bisa digas/berakselerasi lebih awal saat mau keluar tikungan. 


Ilustrasi lain yang lebih sederhana juga ditunjukan oleh foto berikut ini:


Keterangan Gambar.
Style 1. : Disebut counter weight. Saat menikung, posisi rider justru menjauh dari tikungan. Badan duduk tegak, Motor yang didorong miring. Tangan dalam (tangan kiri) cenderung lurus dan kaku. Style ini kurang cocok untuk dipakai melibas tikungan dengan kecepatan tinggi. Beresiko tinggi ban tergelincir karena motor harus sangat miring bila ingin menambah kecepatan di tikungan.

Style 2 : Kebalikan dari gaya pertama. Disini pengendara memasuki tikungan dimulai dengan dagu dan bahu yang dicondongkan ke arah dalam tikungan. My Neutral StylePantat digeser sedikit saja keluar jok, dan mengalihkan sebagian bobot tubuh ke footstep dalam (kiri) sehingga siku tangan bisa lebih rileks. Gaya seperti ini cocok untuk dipergunakan sehari-hari saat menikung dijalanan biasa. Digambar ini disebut Upper Body Shift karena hanya pinggang keatas yang bergeser titik beratnya. Sebagian kalangan juga menyebut gaya ini sebagai Neutral Style. Saya sendiri juga termasuk pengguna gaya netral atau neutral style ini.

Style 3 : Style ketiga disebut Full Body Shift karena si pengendara memanfaatkan perpindahan bobot badan keseluruhan secara optimal. Menggeser pantat keluar minimal 1 belahan bokong ada diluar jok, bahkan banyak yang FULL dua belahan bokong menggantung disamping jok (hanging off). Keseluruhan badan condong ke dalam tikungan, Kepala dan dan bahu condong dalam tikungan, siku tangan kiri ditekuk rileks, kaki dalam dibuka dan jinjit menekan footstep, kaki luar menjepit tangki. Dengan gaya ini, motor tak perlu terlalu miring. Motor bisa lebih tegak dan leluasa menambah kecepatan ditikungan karena traksi ban lebih banyak.

            Style hanging off memang cocok untuk kondisi track (sirkuit aspal), tapi kurang bijaksana untuk dipakai menikung sehari-hari atau dijalanan umum. Bayangkan saat posisi badan menggantung begini, tiba tiba ada bahaya mendadak di tengah tikungan entah itu angkot berhenti mendadak, kucing lewat, atau lobang jalanan. Rider lebih lambat bereaksi atau bermanuver karena posisi badan yang menggantung.

MENGGANTUNG TAK SEKEDAR MENGGANTUNG

Oke, berdasarkan penjelasan gambar ilustrasi diatas, saya pun bisa mengambil kesimpulan sementara, bahwa posisi terbaik untuk kneedown adalah hanging off position. Tapi saya belum puas dengan kesimpulan ini. Karena saat mencoba posisi menggantung seperti ini rasanya kok kurang nyaman ya. Juga bila melihat pose-pose kneedown kawan-kawan, gak selalu sama cara gantung badannya.

            Segaris Rider dan MotorMencoba menggali lebih detail lagi, banyak pelajaran baru yg berharga buat saya yg newbie ini. Bahwa ternyata sekedar mengeluarkan pantat dari jok saja belum berarti sudah benar. Beberapa referensi mengatakan, yg perlu diperhatikan adalah posisi badan dari pantat sampai kepala harus diusahakan minimal pararel alias segaris dengan motor (FIG 1). Lebih baik lagi bila garis badan bisa lebih condong ke tikungan dibanding motor.

Jadi bukan hanya pantatnya saja.

            Sering ditemui, rider menggantung pantat tapi tubuh bagian atas tegak ditengah central line motor. Kalau ditarik garis imajiner, garis tubuh dari pantat ke kepala terlihat menyilang /berlawanan dengan garis motor. Posisi yang menyilang ini disebut Crossed Up atau Twisted. Posisi crossed up terlihat tidak natural, membuat pinggul menjauh dari tikungan, kepala sulit diputar, dan tangan sulit rileks karena jadi tumpuan di setang.


Contoh ilustrasi dari posisi Crossed Up atau menyilang ini bisa dilihat di foto berikut:


Pada gambar diatas, lebih dari setengah belahan bokong memang sudah keluar dari jok. Tapi garis tubuh bagian atas seperti berputar berlawanan (twisted) dengan garis posisi motor.

            Untuk mensiasati supaya posisi upper body tidak menyilang, tips yang dianjurkan adalah dengan memvisualisasikan seakan akan kita ingin berkaca pada spion arah tikungan (istilahnya ‘kissing the mirror’). Dengan begitu, posisi badan bisa lebih ideal. Garis centerline tubuh pengendara dari bokong sampai kepala berada disamping dalam garis centerline motor. 

Seperti yang nampak berikut ini:


Ilustrasi lebih sempurna ditunjukan foto para Pro racer atau pembalap beneran, yang bahkan dengan kemiringan motor yg extrem (max lean angle) tapi mampu menjaga tubuh tetap pararel dibagian dalam garis centerline motor.

BODY POSITION MOTOR SPORT (BERTANGKI) VS MOTOR BEBEK

        Rasa penasaran masih terselip di hati saya. Karena panduan yang ada semuanya merujuk pada motor sport alias motor batangan alias bertangki, bahkan seringnya moge. Saya tak menemukan satupun penjelasan yang instruktif mengenai body position di motor bebek.

           IndoprixCukup mengherankan, karena dalam asumsi saya, pasti ada perbedaan karakter motor sport dan bebek. Sebut saja misalnya bobot motor bebek yg lebih ringan dan tapak ban yang lebih kecil. Tentu tenaga yang dibutuhkan untuk merebahkan motor bebek juga tak sebesar motor sport. Lalu tiadanya tangki di motor bebek. Padahal di motor sport, kaki luar jadi tumpuan utama beban saat hanging off dengan cara menjepitkan kaki luar ke badan tangki.

Jadi apakah sama atau beda antara bopos motor sport & motor bebek?

            Entahlah, semestinya secara garis besar sama saja. Tapi mungkin gak bisa sama persis kalau dibandingkan posisi badannya. Jika memperhatikan seksama, bopos pembalap kelas bebek banyak kok yang posisi badannya tidak inline dengan motor, cenderung twisted / crossed up malah. Apakah mungkin memang motor bebek lebih enak dibawa nikung dengan gaya begitu. Who knows?. Tapi jika melihat ciri-ciri bopos ideal di motor sport, ada juga sih yang sesuai dengan ciri-ciri ideal di motor sport. Seperti ditunjukan foto pembalap kawasaki disamping ini.




Body position seperti ini sesuai dengan ciri-ciri yang dijelaskan di motor sport. Antara lain:

  • ·        Pantat keluar dari jok, tapi tetap terlihat natural. Bukan ‘gelantungan’ dimotor.
  • ·        Paha dibuka, tumpuan kaki dalam dipusatkan di bagian depan telapak kaki (jinjit).
  • ·    Garis badan sejajar dari bokong sampai kepala, lebih condong ke tikungan dibanding garis centerline motor.
  • ·        Siku tangan bagian dalam rileks ditekuk, mengontrol steering.
  • ·        Pandangan jauh kedalam tikungan (seperti mau ngaca di spion, kissing the mirror)


Sumber Refrensi :











tugas softskill otonomi daerah

Tugas Soft Skill
Otonomi Daerah





Nama : Afif Haikal
Kelas : 2DB04

NPM : 30113288



OTONOMI DAERAH

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

Dasar hukum

  • ·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • ·         Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • ·         Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • ·         UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • ·         UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Para Ahli

Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :

1) F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.

2) Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

3) Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.

Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.

Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.

Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan otonomi daerah

Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
  • ·         Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  • ·         Pengembangan kehidupan demokrasi.
  • ·         Keadilan nasional.
  • ·         Pemerataan wilayah daerah.
  • ·         Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  • ·         Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  • ·         Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pelaksanaan otonomi daerah

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah  sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah dalam sejarah Indonesia bukanlah hal yang baru. Dalam perundang-undangan, otonomi daerah telah diatur sejak masa Orde Baru yaitu dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tantang pokok-pokok pemenrintahan daerah (1). Tetapi pada prakteknya, otonomi daerah tidak pernah dilaksanakan, pemerintah pusat tetap menjalankan desentralisasi dalam hubungan antara pusat dan daerah.

Setelahnya runtuhnya Orde Baru, pemerintahan baru di bawah pimpinan Presiden Habibie mendapatkan tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan kepada beberapa pilihan menyangkut hubungan pusat dan daerah. Pertama, pemerintah pusat memberikan otonomi kepada daerah. Kedua, pembentukan negara federal dan ketiga, membuat pemerintah daerah sebagai agen murni pemerintah daerah (2).

Digagasnya otonomi daerah ini tentunya tidak terlepas dari keinginan untuk pemerataan pembangunan di daerah-daerah seluruh Indonesia, tetapi tentu saja ini tidak terlepas dari kelemahan dan kelebihan yang dimiliki sistem otonomi daerah ini. Berikut adalah kelebihan dan kelemahan otonomi daerah yang dapat dihimpun oleh penulis sebagai berikut:

Kelebihan

·         Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.

·         Dalam sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.

·         Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
·         Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.

·         Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
Kekurangan

Di samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kekurangan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini:
·         Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
·         Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
·         Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
·         Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
·         Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.


Kesimpulan

Dari beberapa pengertian otonomi daerah, saya dapat menyimpulkan, jika dilihat secara umum definisi yang diberikan oleh para ahli atau pakar mengenai otonomi daerah memiliki kesamaan satu sama lain. Maka apabila seluruh pengertian tersebut dirangkum, maka akan tampak unsur-unsur sebagai berikut:
·         adanya kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus atau mengatur sendiri daerahnya.
·         kebebasan atau kewenangan tersebut, merupakan pemberian dari pemerintah pusat dan karenanya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau secara nasional.
·         Kebebasan atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada  pemerintah daerah bertujuan untuk kemudahan pemanfaatan potensi lokal dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Adapun perubahan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan dinamika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan perubahan tersebut akan terjadi lagi di masa-masa yang akan datang dalam rangka penyempurnaan pengaturan atau ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.







Sumber :
·         http://merakyat.com
·         Konsiderans Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah