Bom Bali 2002
Bom
Bali 2002, Peristiwa ini sangat menggemparkan,
dikarnakan suatu tindakan atas terorisme yang terjadi di pulau dewata, hal
tersebut banyak menjadi perhatian internasional, lebih jelasnya (disebut juga Bom Bali I) adalah rangkaian
tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama
terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan
terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya
cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang
kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga
bertempat di Bali pada tahun 2005. Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang
luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang
berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap
sebagai peristiwa terorisme
terparah dalam sejarah Indonesia.
Tim
Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk
menangani kasus ini menyimpulkan, bom yang digunakan berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club,
merupakan bom RDX berbobot antara 50-150 kg.
Peristiwa
Bom Bali I ini juga diangkat menjadi film layar lebar dengan judul Long Road to Heaven, dengan pemain antara lain Surya Saputra sebagai Hambali dan Alex Komang,
serta melibatkan pemeran dari Australia dan Indonesia.
Daftar
Tersangka
·
Abdul Gani, didakwa seumur hidup
·
Abdul Hamid (kelompok Solo)
·
Abdul Rauf (kelompok Serang)
·
Imam Samudra alias
Abdul Aziz, terpidana mati
·
Achmad Roichan
·
Ali Ghufron alias Mukhlas, terpidana mati
·
Andi Hidayat (kelompok Serang)
·
Andi Oktavia (kelompok Serang)
·
Arnasan alias Jimi, tewas
·
Bambang Setiono (kelompok Solo)
·
Budi Wibowo (kelompok Solo)
·
Azahari Husin alias
Dr. Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005)
·
Feri alias Isa, meninggal dunia
·
Herlambang (kelompok Solo)
·
Hernianto (kelompok Solo)
·
Idris alias Johni Hendrawan
·
Junaedi (kelompok Serang)
·
Makmuri (kelompok Solo)
·
Mohammad Musafak (kelompok
Solo)
·
Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo)
·
Umar Patek alias
Umar Kecil (tertangkap di Pakistan)
·
Mubarok alias Utomo Pamungkas,
didakwa seumur hidup
Abu Bakar Ba'asyir, yang diduga oleh beberapa
pihak sebagai salah seorang yang terlibat dalam pengeboman ini, dinyatakan
tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas dugaan
konspirasi pada Maret 2005, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.
Kronologi
kejadian Pengeboman Bom Bali 2002
·
12 Oktober 2002
Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan
Legian, Kuta, Bali diguncang bom. Dua bom meledak dalam waktu yang hampir
bersamaan yaitu pukul 23.05 Wita. Lebih dari 200 orang menjadi korban tewas
keganasan bom itu, sedangkan 200 lebih lainnya luka berat maupun ringan.
Kurang lebih 10 menit kemudian, ledakan
kembali mengguncang Bali. Pada pukul 23.15 Wita, bom meledak di Renon,
berdekatan dengan kantor Konsulat Amerika Serikat. Namun tak ada korban jiwa
dalam peristiwa itu.
·
16 Oktober 2002
Pemeriksaan saksi untuk kasus terorisme
itu mulai dilakukan. Lebih dari 50 orang telah dimintai keterangan di Polda
Bali. Untuk membantu Polri, Tim Forensik Australia ikut diterjunkan untuk
identifikasi jenazah.
·
20 Oktober 2002
Tim Investigasi Gabungan Polri dan
kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini
menyimpulkan, bom di Paddy's Pub berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari
Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50-150 kg. Sementara bom di dekat
konsulat Amerika Serikat menggunakan jenis TNT berbobot kecil yakni 0,5 kg.
·
29 Oktober 2002
Pemerintah yang saat itu dipegang oleh
Megawati Soekarnoputri terus mendesak polisi untuk menuntaskan kasus yang
mencoreng nama Indonesia itu. Putri Soekarno itu memberi deadline, kasus harus
tuntas pada November 2002.
·
30 Oktober 2002
Titik terang pelaku bom Bali I mulai
muncul. Tiga sketsa wajah tersangka pengebom itu dipublikasikan.
·
4 November 2002
Polisi mulai menunjukkan prestasinya.
Nama dan identitas tersangka telah dikantongi petugas. Tak cuma itu, polisi
juga mengklaim telah mengetahui persembunyian para tersangka. Mereka tidak
tinggal bersama namun masih di Indonesia.
·
5 November 2002
Salah satu tersangka kunci ditangkap.
Amrozi bin Nurhasyim ditangkap di rumahnya di di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa
Timur.
·
6 November 2002
10 Orang yang diduga terkait ditangkap
di sejumlah tempat di Pulau Jawa. Hari itu juga, Amrozi diterbangkan ke Bali
dan pukul 20.52 WIB, Amrozy tiba di Bandara Ngurah Rai.
·
7 November 2002
Satu sketsa wajah kembali
dipublikasikan. Sementara itu Abu Bakar Ba'asyir yang disebut-sebut punya
hubungan dengan Amrozi membantah. Ba'asyir menilai pengakuan Amrozi saat
diperiksa di Polda Jatim merupakan rekayasa pemerintah dan Mabes Polri yang
mendapat tekanan dari Amerika Serikat.
·
8 November 2002
Status Amrozi dinyatakan resmi sebagai
tersangka dalam tindak pidana terorisme.
·
9 November 2002
Tim forensik menemukan residu bahan-bahan
yang identik dengan unsur bahan peledak di TKP. Sementara Jenderal Da'i Bachtiar,
Kapolri pada saat itu mengatakan kesaksian Omar Al-Farouq tentang keterlibatan
Ustad Abu Bakar Ba'asyir dan Amrozi dalam kasus bom valid.
·
10 November 2002
Amrozi membeberkan lima orang yang
menjadi tim inti peledakan. Ali Imron, Ali Fauzi, Qomaruddin adalah eksekutor
di Sari Club dan Paddy's. Sementara M Gufron dan Mubarok menjadi orang yang
membantu mempersiapkan peledakan. Polisi pun memburu Muhammad Gufron (kakak
Amrozi), Ali Imron (adik Amrozi), dan Ari Fauzi (saudara lain dari ibu kandung
Amrozi). Kakak tiri Amrozi, Tafsir. Tafsir dianggap tahu seluk-beluk mobil
Mitsubishi L-300 dan meminjamkan rumahnya untuk dipakai Amrozi sebagai bengkel.
·
11 November 2002
Tim gabungan menangkap Qomaruddin,
petugas kehutanan yang juga teman dekat Amrozi di Desa Tenggulun, Solokuro,
Lamongan. Qomaruddin diduga ikut membantu meracik bahan peledak untuk dijadikan
bom.
·
17 November 2002
Imam Samudra, Idris dan Dulmatin diduga
merupakan perajik bom Bali I. Bersama Ali Imron, Umar alias Wayan, dan Umar
alias Patek, merekapun ditetapkan sebagai tersangka.
·
26 November 2002
Imam Samudra, satu lagi tersangka bom
Bali, ditangkap di dalam bus Kurnia di kapal Pelabuhan Merak. Rupanya dia
hendak melarikan diri ke Sumatera.
·
1 Desember 2002
Tim Investigasi Bom Bali I berhasil
mengungkap mastermind bom Bali yang jumlahnya empat orang, satu di antaranya
anggota Jamaah Islamiah (JI).
·
3 Desember 2002
Ali Gufron alias Muklas (kakak Amrozi)
ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.
·
4 Desember 2002
Sejumlah tersangka bom Bali I ditangkap
di Klaten, Solo, Jawa Tengah, di antaranya Ali Imron (adik Amrozi), Rahmat, dan
Hermiyanto. Sejumlah wanita yang diduga istri tersangka juga ditangkap.
·
16 Desember 2002
Polisi menangkap anak Ashuri, Atang,
yang masih siswa SMU di Lamongan. Tim juga berhasil menemukan 20 dus yang
berisi bahan kimia jenis potassium klorat seberat satu ton di rumah kosong
milik Ashuri di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Lamongan yang diduga milik
Amrozi.
·
18 Desember 2002
Tim Investigasi Gabungan Polri-polisi
Australia membuka dan membeberkan Dokumen Solo, sebuah dokumen yang dimiliki
Ali Gufron. Dalam dokumen tersebut berisi tata cara membuat senjata, racun, dan merakit bom. Dokumen
itu juga memuat buku-buku tentang Jamaah Islamiah (JI) dan topografi suatu
daerah serta sejumlah rencana aksi yang akan dilakukannya.
·
6 Januari 2003
Berkas perkara Amrozi diserahkan kepada
Kejaksaan Tinggi Bali.
·
16 Januari 2003
Ali Imron bersama 14 tersangka yang
ditangkap di Samarinda tiba di Bali.
·
8 Februari 2003
Rekonstruksi bom Bali I
·
12 Mei 2003
Sidang pertama terhadap tersangka
Amrozi.
·
2 Juni 2003
Imam Samudra mulai diadili.
·
30 Juni 2003
Amrozi dituntut hukuman mati
·
7 Juli 2003
Amrozi divonis mati
·
28 Juli 2003
Imam Samudra dituntut hukuman mati.
·
10 September 2003
Imam Samudra divonis mati.
·
28 Agustus 2003
Ali Gufron alias Muklas dituntut hukuman
mati
·
2 Oktober 2003
Ali Gufron divonis mati.
·
30 Januari 2007
PK pertama Amrozi cs ditolak
·
30 Januari 2008
PK kedua diajukan dan ditolak
·
1 Mei 2008
PK ketiga diajukan dan kembali ditolak
·
21 Oktober 2008
Mahkamah Konstitusi tolak uji materi
terhadap UU Nomor 2/Pnps/1964 soal tata cara eksekusi mati yang diajukan Amrozi
cs.
·
9 November 2008
Amrozi cs dieksekusi mati di Nusakambangan.
Apakah semua terpidana mati?
Serba-serbi
·
Serangan ini terjadi tepat 1 tahun, 1 bulan dan 1 hari setelah Serangan 11
September ke menara WTC, Amerika Serikat.
·
Ada beberapa pihak yang mencurigai adanya pihak asing dalam kejadian ini
·
Umar Patek mengakui
kesalahannya sebagai dosa di persidangan dan memohon maaf kepada pihak keluarga
dan Pemerintah Indonesia.
·
Ali Imran (alias Alik) mengakui bahwa keterlibatannya terdahulu adalah
sebuah penyimpangan dan bid'ah dalam wawancara teleconference Karni
Ilyas Lawyer's Club yaitu sebuah acara di TV Nasional pada tahun 2013.
Korban
Kewarganegaraan
|
Jumlah
|
88
|
|
38
|
|
26
|
|
7
|
|
5
|
|
4
|
|
4
|
|
3
|
|
3
|
|
3
|
|
2
|
|
2
|
|
2
|
|
2
|
|
2
|
|
1
|
|
1
|
|
1
|
|
1
|
|
1
|
|
1
|
Kesimpulan
Bom Bali merupakan suatu kejadian terorisme yang pernah menggemparkan negara Indonesia, oleh karna itu tindakan aksi terorisme harus segera di hapuskan agar tidak menjadi suatu duri dalam daging.
Catatan kaki :
^ http://www.detiknews.com/read/2008/11/09/015608/1033710/10/kronologi-bom-bali-eksekusi-mati-amrozi-cs
^ (Indonesia) Ali Imron, Ali Imron, sang pengebom, Penerbit Republika, 2007, ISBN 979-1102-10-4, 9789791102100. Diakses 3 September 2010
^ http://www.detiknews.com/read/2008/11/09/015608/1033710/10/kronologi-bom-bali-eksekusi-mati-amrozi-cs
^ BaliTV footage; http://www.youtube.com/watch?v=4diBVXvl6hc
^ Lawyer's Club TvOne footage; http://www.youtube.com/watch?v=hKg2JFg117E
Pranala luar
(Inggris) http://www.indo.com/bali121002/
(Inggris) http://abc.net.au/news/indepth/bali/default.htm
(Inggris) http://www.abc.net.au/4corners/content/2003/20030210_bali_confessions/default.htm
(Inggris) http://www.emptybottle.org/glass/cat_emergency.php
(Inggris) http://www.smh.com.au/articles/2004/08/24/1093246536043.html
(Inggris) http://www.law.unimelb.edu.au/alc/wip/review_not_release.html